Posdaya adalah forum silaturahmi,
komunikasi, advokasi dan wadah kegiatan penguatan fungsi-fungsi keluarga secara
terpadu. Dalam hal-hal tertentu bisa juga menjadi wadah pelayanan keluarga
secara terpadu, yaitu pelayanan pengembangan keluarga secara berkelanjutan,
dalam berbagai bidang, utamanya kesehatan, pendidikan dan wirausaha, agar
keluarga bisa tumbuh mandiri di desanya.
Oleh karena itu program advokasi dan pemberdayaan pembangunan yang ditawarkan dalam Posdaya adalah program-program yang mendukung penyegaran fungsi-fungsi keluarga, yaitu fungsi keagamaan, fungsi budaya, fungsi cinta kasih, fungsi perlindungan, fungsi reproduksi dan kesehatan, ftmgsi pendidikan, fungsi ekonomi, dan fungsi lingkungan. Penguatan fungsi-fungsi utama tersebut diharapkan memungkinkan setiap keluarga makin mampu membangun dirinya menjadi keluarga sejahtera, keluarga yang mandiri, dan keluarga yang sanggup menghadapi tantangan masa depan dengan lebih baik. Lebih dari itu keluarga sejahtera yang bermutu dan mandiri diharapkan mampu memenuhi kebutuhan kesejahteraan keluarga yang intinya adalah keikut sertaan dalam KB, kesehatan, pendidikan, dan kemampuan ekonomi yang mapan.
Oleh karena itu program advokasi dan pemberdayaan pembangunan yang ditawarkan dalam Posdaya adalah program-program yang mendukung penyegaran fungsi-fungsi keluarga, yaitu fungsi keagamaan, fungsi budaya, fungsi cinta kasih, fungsi perlindungan, fungsi reproduksi dan kesehatan, ftmgsi pendidikan, fungsi ekonomi, dan fungsi lingkungan. Penguatan fungsi-fungsi utama tersebut diharapkan memungkinkan setiap keluarga makin mampu membangun dirinya menjadi keluarga sejahtera, keluarga yang mandiri, dan keluarga yang sanggup menghadapi tantangan masa depan dengan lebih baik. Lebih dari itu keluarga sejahtera yang bermutu dan mandiri diharapkan mampu memenuhi kebutuhan kesejahteraan keluarga yang intinya adalah keikut sertaan dalam KB, kesehatan, pendidikan, dan kemampuan ekonomi yang mapan.
Dalam melaksanakan fungsinya,
Posdaya merancang kegiatan sesuai dengan kemampuan masyarakat dan anggotanya
sehingga pelaksanaan kegiatan itu bisa dilakukan oleh, dari dan untuk
masyarakat dan keluarga setempat. Atau dengan pengertian lain, kegiatan
tersebut dilaksanakan atas dasar kemampuan dan swadaya masyarakat sebagai upaya
memberdayakan keluarga sejahtera dan membangun kesejahteraan rakyat secara
luas.
Dari pengertian tersebut, beberapa
hal perlu diperjelas antara lain :
Posdaya, bukan dimaksudkan untuk
mengganti pelayanan sosial ekonomi kepada masyarakat berupa pelayanan terpadu,
tetapi semata-mata dimaksudkan untuk mengembangkan forum pemberdayaan terpadu
yang dinamis, yaitu pemberdayaan pembangunan kepada pimpinan keluarga yang
dipadukan satu dengan lainnya.
Tujuannya adalah agar pimpinan
keluarga mengetahui peran dan fungsinya. Akhirnya bisa melakukan pemberdayaan
untuk anggotanya secara mandiri.
Terpadu berarti dalam perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian, pembinaan dan evaluasi melibatkan berbagai petugas
atau sukarelawan secara terkoordinir, yaitu petugas pemerintah, organisasi
sosial, dan unsur-unsur masyarakat. Penyerasian dinamis disini berarti
diperlukan adanya keserasian dalam hal memadukan kepentingan masyarakat dan kemampuan
penyediaan bantuan profesional dari pemerintah dan swasta yang disediakan untuk
mendukung kegiatan.
Posdaya dikembangkan secara
bertahap, mulai yang bersifat sederhana dengan kegiatan terbatas sampai
akhirnya paripurna tergantung dukungan masyarakatnya. Posdaya paripurna
merupakan forum pemberdayaan yang bervariasi, dimana sebagian besar pengelolaan
dan pembiayaannya dikelola dan berasal dari anggota masyarakat.
B. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
1. Maksud
Petunjuk Presiden untuk Revitalisasi
Posyandu adalah menyegarkan dan meningkatkan mutu pelayanan dalam bidang KB dan
Kesehatan dalam Posyandu. Kegiatan itu adalah mengembangkan program reproduksi
sehat, utamanya untuk mengikuti program KB dan Kesehatan dengan baik. Oleh
karena itu Posdaya dapat saja dikembangkan sebagai kelanjutan Posyandu. Tetapi
dapat juga dikembangkan langsung dari kebersamaan keluarga yang ada di desa
yang bersangkutan tanpa harus lebih dulu mengembangkan kembali Posyandu.
Posdaya adalah wadah bagi keluarga,
yang kondisi sosial ekonomi dan budayanya umumnya lemah, untuk bersatu diantara
mereka dan bersama keluarga lain yang lebih mampu. Setiap keluarga kurang mampu
diundang untuk menempatkan dirinya dalam suatu proses pemberdayaan bersama.
Dalam Posdaya keluarga yang lebih mampu, dengan dukungan dan pendampingan
petugas-petugas pemerintah dan organisasi masyarakat, diharapkan membantu
keluarga yang membutuhkan. Dengan demikian Posdaya menjadi wahana bersama untuk
pemberdayaan, menambah wawasan dan pengetahuan tentang fungsifungsi dan
kemampuan keluarga, bukan atau tidak harus menjadi wahana untuk pemberdayaan
anggota keluarganya.
Apabila Posdaya dikembangkan dari
Posyandu, maka upaya yang dilakukan adalah menambah kegiatan yang biasa dilakukan
di Posyandu dengan kegiatan advokasi lain yang lebih luas, misalnya kegiatan
dalam bidang Kesehatan Anak, Petunjuk Praktis tentang Tumbuh Kembang Anak,
pendidikan anak dini usia atau Padu, dengan memunculkan kegiatan melalui
kelompok keluarga yang mempunyai anak balita, yaitu kelompok Bina Keluarga
Balita (BKB), perhatian pada persiapan pendidikan SD, SLP, SLA, dan latihan
ketrampilan dengan memunculkan kegiatan melalui kelompok keluarga yang
mempunyai anak remaja, yaitu kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR), dan kegiatan
untuk remaja yang lebih dewasa melalui kelompok keluarga yang mempunyai anak
dewasa, yaitu kelompok Bina Keluarga Dewasa (BKD). Perkembangan lebih lanjut
akan memunculkan kelompok lansia, kelompok penyandang cacat, kelompok keluarga
kurang mampu, dan kelompok keluarga dengan kegiatan ekonomi produktif atau
koperasi.
2. Tujuan
Pengembangan Posdaya ditujukan untuk
tercapainya hal-hal sebagai berikut:
- Dihidupkannya
dukungan sosial budaya atau social capital seperti hidup gotong royong
dalam masyarakat untuk menolong keluarga lain membantu pemberdayaan secara
terpadu atau bersama-sama memecahkan masalah kehidupan yang komplek,
melalui wadah atau forum yang memberi kesempatan para keluarga untuk
saling asah, asih, dan asuh, dalam memenuhi kebutuhan membangun keluarga
bahagia dan sejahtera.
- Terpeliharanya
infrastruktur sosial kemasyarakatan yang terkecil dan solid, yaitu
keluarga, yang dapat menjadi perekat atau kohesi sosial, sehingga tercipta
suatu kehidupan yang rukun, damai dan memiliki dinamika yang tinggi.
- Terbentuknya
lembaga sosial dengan keanggotaan dan partisipasi keluarga di desa atau
kelurahan yang dinamis dan menjadi wadah atau wahana partisipasi sosial,
dimana para keluarga dapat memberi dan menerima pembaharuan yang bisa
membantu proses pembangunan kehidupan keluarga dengan mulus dan sejuk.
3. Sasaran dan Jenis Kegiatan
Sesuai dengan delapan fungsi
keluarga, sasaran kegiatan yang dituju adalah upaya bersama agar setiap
keluarga mempunyai kemampuan melaksanakan delapan fungsi keluarga. Dalam rangka
pelaksanaan MDGs, dari sasaran utama tersebut diarahkan kepada empat prioritas
utama, yaitu komitmen pimpinan pada tingkat desa, kecamatan dan kebupaten,
bidang KB dan Kesehatan, bidang Pendidikan dan Bidang Wirausha.
Tujuannya adalah menjadikan Posdaya
sebagai wahana bersama untuk membantu pemberdayaan keluarga yang memungkinkan
setiap keluarga bisa saling belajar dari keluarga lain sehingga makin mampu
menjadi subyek untuk secara mandiri membangun anggota keluarganya.
Sasaran Posdaya secara terperinci
adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan Komitmen Para
Pemimpin :
- Para
Kepala Desa dan aparatnya diharapkan dapat memberi perhatian dan bantuan
pembentukan Posdaya di desanya.
- Demikian
juga para Camat, Bupati atau Walikota dan Tim Penggerak PKK dapat membantu
dan mendampingi pengembangan Posdaya sebelum masyarakat sendiri mampu
mengelola Posdaya Pemberdayaan pada bidang KB-Kesehatan, antara lain
adalah Ibu muda, Ibu hamil, ibu melahirkan dan ibu menyusui
2. Pemberdayaan pada bidang
KB-Kesehatan :
- Ibu
muda, Ibu hamil, ibu melahirkan; dan ibu menyusui;
- Ibu
muda dengan anak-anak dibawah usia 15 tahun;
- Bayi
(0- l)tahun,
- Anak
Balita (1-5) tahun,
3. Pemberdayaan Bidang Pendidikan :
- Inventarisasi
anak-anak usia 0-15 tahun yang belum sekolah;
- Mengusahakan
sekolah di desa untuk menerima anak-anak tersebut sekolah;
- Mengembangkan
kemungkinan kursus-kursus ketrampilan untuk anak putus sekolah
4. Pemberdayaan Bidang Wirausaha :
- Mengadakan
inventarisasi keluarga dengan anak balita atau keluarga yang mempunyai
anak dibawah usia 15 tahun;
- Menjajagi
kerjasama dengan bank yang ada di desa atau di kecamatan dan mempunyai
jaringan ke desa
Sampai akhir tahun 2009 diharapkan
dapat dikembangkan 1 (satu) Posdaya pada setiap desa dari 70.000 desa atau
kelurahan. Sasaran ini diharapkan dicapai dengan pendekatan mandiri sehingga
kelangsungannya menjadi tanggung jawab masyarakat. Pelaksanaan kegiatan
pemberdayaan dilakukan secara terpadu sesuai kebutuhan dan kemampuan yang
dimiliki masyarakat setempat.
0 comments:
Post a Comment