Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Featured Posts Coolbthemes

Thursday, June 7, 2012

POSDAYA (Pos Pemberdayaan Keluarga)


Posdaya adalah forum silaturahmi, komunikasi, advokasi dan wadah kegiatan penguatan fungsi-fungsi keluarga secara terpadu. Dalam hal-hal tertentu bisa juga menjadi wadah pelayanan keluarga secara terpadu, yaitu pelayanan pengembangan keluarga secara berkelanjutan, dalam berbagai bidang, utamanya kesehatan, pendidikan dan wirausaha, agar keluarga bisa tumbuh mandiri di desanya.

Oleh karena itu program advokasi dan pemberdayaan pembangunan yang ditawarkan dalam Posdaya adalah program-program yang mendukung penyegaran fungsi-fungsi keluarga, yaitu fungsi keagamaan, fungsi budaya, fungsi cinta kasih, fungsi perlindungan, fungsi reproduksi dan kesehatan, ftmgsi pendidikan, fungsi ekonomi, dan fungsi lingkungan. Penguatan fungsi-fungsi utama tersebut diharapkan memungkinkan setiap keluarga makin mampu membangun dirinya menjadi keluarga sejahtera, keluarga yang mandiri, dan keluarga yang sanggup menghadapi tantangan masa depan dengan lebih baik. Lebih dari itu keluarga sejahtera yang bermutu dan mandiri diharapkan mampu memenuhi kebutuhan kesejahteraan keluarga yang intinya adalah keikut sertaan dalam KB, kesehatan, pendidikan, dan kemampuan ekonomi yang mapan.
Dalam melaksanakan fungsinya, Posdaya merancang kegiatan sesuai dengan kemampuan masyarakat dan anggotanya sehingga pelaksanaan kegiatan itu bisa dilakukan oleh, dari dan untuk masyarakat dan keluarga setempat. Atau dengan pengertian lain, kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar kemampuan dan swadaya masyarakat sebagai upaya memberdayakan keluarga sejahtera dan membangun kesejahteraan rakyat secara luas.
Dari pengertian tersebut, beberapa hal perlu diperjelas antara lain :
Posdaya, bukan dimaksudkan untuk mengganti pelayanan sosial ekonomi kepada masyarakat berupa pelayanan terpadu, tetapi semata-mata dimaksudkan untuk mengembangkan forum pemberdayaan terpadu yang dinamis, yaitu pemberdayaan pembangunan kepada pimpinan keluarga yang dipadukan satu dengan lainnya.
Tujuannya adalah agar pimpinan keluarga mengetahui peran dan fungsinya. Akhirnya bisa melakukan pemberdayaan untuk anggotanya secara mandiri.
Terpadu berarti dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pembinaan dan evaluasi melibatkan berbagai petugas atau sukarelawan secara terkoordinir, yaitu petugas pemerintah, organisasi sosial, dan unsur-unsur masyarakat. Penyerasian dinamis disini berarti diperlukan adanya keserasian dalam hal memadukan kepentingan masyarakat dan kemampuan penyediaan bantuan profesional dari pemerintah dan swasta yang disediakan untuk mendukung kegiatan.
Posdaya dikembangkan secara bertahap, mulai yang bersifat sederhana dengan kegiatan terbatas sampai akhirnya paripurna tergantung dukungan masyarakatnya. Posdaya paripurna merupakan forum pemberdayaan yang bervariasi, dimana sebagian besar pengelolaan dan pembiayaannya dikelola dan berasal dari anggota masyarakat.
B. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
1. Maksud
Petunjuk Presiden untuk Revitalisasi Posyandu adalah menyegarkan dan meningkatkan mutu pelayanan dalam bidang KB dan Kesehatan dalam Posyandu. Kegiatan itu adalah mengembangkan program reproduksi sehat, utamanya untuk mengikuti program KB dan Kesehatan dengan baik. Oleh karena itu Posdaya dapat saja dikembangkan sebagai kelanjutan Posyandu. Tetapi dapat juga dikembangkan langsung dari kebersamaan keluarga yang ada di desa yang bersangkutan tanpa harus lebih dulu mengembangkan kembali Posyandu.
Posdaya adalah wadah bagi keluarga, yang kondisi sosial ekonomi dan budayanya umumnya lemah, untuk bersatu diantara mereka dan bersama keluarga lain yang lebih mampu. Setiap keluarga kurang mampu diundang untuk menempatkan dirinya dalam suatu proses pemberdayaan bersama. Dalam Posdaya keluarga yang lebih mampu, dengan dukungan dan pendampingan petugas-petugas pemerintah dan organisasi masyarakat, diharapkan membantu keluarga yang membutuhkan. Dengan demikian Posdaya menjadi wahana bersama untuk pemberdayaan, menambah wawasan dan pengetahuan tentang fungsifungsi dan kemampuan keluarga, bukan atau tidak harus menjadi wahana untuk pemberdayaan anggota keluarganya.
Apabila Posdaya dikembangkan dari Posyandu, maka upaya yang dilakukan adalah menambah kegiatan yang biasa dilakukan di Posyandu dengan kegiatan advokasi lain yang lebih luas, misalnya kegiatan dalam bidang Kesehatan Anak, Petunjuk Praktis tentang Tumbuh Kembang Anak, pendidikan anak dini usia atau Padu, dengan memunculkan kegiatan melalui kelompok keluarga yang mempunyai anak balita, yaitu kelompok Bina Keluarga Balita (BKB), perhatian pada persiapan pendidikan SD, SLP, SLA, dan latihan ketrampilan dengan memunculkan kegiatan melalui kelompok keluarga yang mempunyai anak remaja, yaitu kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR), dan kegiatan untuk remaja yang lebih dewasa melalui kelompok keluarga yang mempunyai anak dewasa, yaitu kelompok Bina Keluarga Dewasa (BKD). Perkembangan lebih lanjut akan memunculkan kelompok lansia, kelompok penyandang cacat, kelompok keluarga kurang mampu, dan kelompok keluarga dengan kegiatan ekonomi produktif atau koperasi.

2. Tujuan
Pengembangan Posdaya ditujukan untuk tercapainya hal-hal sebagai berikut:
  1. Dihidupkannya dukungan sosial budaya atau social capital seperti hidup gotong royong dalam masyarakat untuk menolong keluarga lain membantu pemberdayaan secara terpadu atau bersama-sama memecahkan masalah kehidupan yang komplek, melalui wadah atau forum yang memberi kesempatan para keluarga untuk saling asah, asih, dan asuh, dalam memenuhi kebutuhan membangun keluarga bahagia dan sejahtera.
  2. Terpeliharanya infrastruktur sosial kemasyarakatan yang terkecil dan solid, yaitu keluarga, yang dapat menjadi perekat atau kohesi sosial, sehingga tercipta suatu kehidupan yang rukun, damai dan memiliki dinamika yang tinggi.
  3. Terbentuknya lembaga sosial dengan keanggotaan dan partisipasi keluarga di desa atau kelurahan yang dinamis dan menjadi wadah atau wahana partisipasi sosial, dimana para keluarga dapat memberi dan menerima pembaharuan yang bisa membantu proses pembangunan kehidupan keluarga dengan mulus dan sejuk.
3. Sasaran dan Jenis Kegiatan
Sesuai dengan delapan fungsi keluarga, sasaran kegiatan yang dituju adalah upaya bersama agar setiap keluarga mempunyai kemampuan melaksanakan delapan fungsi keluarga. Dalam rangka pelaksanaan MDGs, dari sasaran utama tersebut diarahkan kepada empat prioritas utama, yaitu komitmen pimpinan pada tingkat desa, kecamatan dan kebupaten, bidang KB dan Kesehatan, bidang Pendidikan dan Bidang Wirausha.
Tujuannya adalah menjadikan Posdaya sebagai wahana bersama untuk membantu pemberdayaan keluarga yang memungkinkan setiap keluarga bisa saling belajar dari keluarga lain sehingga makin mampu menjadi subyek untuk secara mandiri membangun anggota keluarganya.
Sasaran Posdaya secara terperinci adalah sebagai berikut:
1.  Peningkatan Komitmen Para Pemimpin :
  • Para Kepala Desa dan aparatnya diharapkan dapat memberi perhatian dan bantuan pembentukan Posdaya di desanya.
  • Demikian juga para Camat, Bupati atau Walikota dan Tim Penggerak PKK dapat membantu dan mendampingi pengembangan Posdaya sebelum masyarakat sendiri mampu mengelola Posdaya Pemberdayaan pada bidang KB-Kesehatan, antara lain adalah Ibu muda, Ibu hamil, ibu melahirkan dan ibu menyusui
2. Pemberdayaan pada bidang KB-Kesehatan :
  • Ibu muda, Ibu hamil, ibu melahirkan; dan ibu menyusui;
  • Ibu muda dengan anak-anak dibawah usia 15 tahun;
  • Bayi (0- l)tahun,
  • Anak Balita (1-5) tahun,
3. Pemberdayaan Bidang Pendidikan :
  • Inventarisasi anak-anak usia 0-15 tahun yang belum sekolah;
  • Mengusahakan sekolah di desa untuk menerima anak-anak tersebut sekolah;
  • Mengembangkan kemungkinan kursus-kursus ketrampilan untuk anak putus sekolah
4. Pemberdayaan Bidang Wirausaha :
  • Mengadakan inventarisasi keluarga dengan anak balita atau keluarga yang mempunyai anak dibawah usia 15 tahun;
  • Menjajagi kerjasama dengan bank yang ada di desa atau di kecamatan dan mempunyai jaringan ke desa
Sampai akhir tahun 2009 diharapkan dapat dikembangkan 1 (satu) Posdaya pada setiap desa dari 70.000 desa atau kelurahan. Sasaran ini diharapkan dicapai dengan pendekatan mandiri sehingga kelangsungannya menjadi tanggung jawab masyarakat. Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan dilakukan secara terpadu sesuai kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki masyarakat setempat.

0 comments:

Post a Comment