Pelaksanaan Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian di Lingkungan Dinas Pertanian Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo
Penyuluhan pertanian merupakan
bagian dari sistem pembangunan pertanian yang merupakan sistem pendidikan di
luar sekolah (pendidikan non formal) bagi petani beserta keluarganya dan
anggota masyarakat lainnya yang terlibat dalam pembangunan pertanian. Penyuluhan merupakan
keterlibatan seseorang untuk melakukan komunikasi informasi secara sadar dengan
tujuan membantu sesamanya memberikan pendapat sehingga bisa membuat keputusan
yang benar dan sesuai. Disini
seorang penyuluh memegang peranan, dimana mereka bertindak sebagai seorang
informan, penerang, atau juga agen pembaharu.
Penyelengara penyuluhan
pertanian melakukannya dengan persepsi, pendekatan dan sistem yang
berbeda-beda, tidak terintegrasi karena tidak berdasarkan pada filosofi dan
prinsip-prinsip penyuluhan yang sama. Metode penyuluhan merupakan cara penyuluh itu sendiri untuk mendekatkan dirinya dengan masyarakat sasaran. Metode menurut hubungan penyuluh dengan sasarannya yaitu
dengan komunikasi langsung melalui percakapan tatap muka, sehingga memungkinkan
penyuluh dapat berkomunikasi secara langsung kepada sasarannya. Sedangkan
menurut keadaan psiko sosial sasarannya yaitu melalui pendekatan kelompok
sehingga penyuluh dapat berkomunikasi dengan kelompok sasaran pada waktu yang
sama. Hal inilah yang menunjang kegiatan penyuluhan. Selain metode, diperlukan
juga sebuah teknik penyuluhan. Teknik penyuluhan merupakan cara penyuluh untuk
mendekatkan materi pada sasaran. Agar penyuluhan ini lebih efektif, harus
digunakan teknik yang tepat, efektif dan efisien karena peserta dapat langsung
menilai proses kegiatan yang dilakukan oleh penyuluh.
Keberadaan penyuluh di dunia
pertanian, dalam kegiatannya memberikan penyuluhan sangatlah penting, bagi
pengembangan pertanian utamanya pedesaan. Dan bagi mahasiswa, pengalaman belajar, pengayaan
pengalaman belajar, untuk mampu menganalisis, melakukan sintesis, dan
mengevaluasi tentang praktek penyuluhan dan komunikasi pertanian dibanding
teori dalam perkuliahan sangat diperlukan. Salah satunya ialah pentingnya
metode penyuluhan dalam menunjang keberhasilan penyuluhan dan komunikasi
pertanian menjadi hal yang perlu untuk diketahui secara komprehensif melalui
pengalaman secara langsung di lapangan sebagai perbandingan empiris dari teori
yang telah didapatkan di bangku perkuliahan mengenai kegiatan penyuluhan dan
komunikasi pertanian. Hal tersebut menjadi landasan bagi mahasiswa untuk
melaksanakan praktikum di instansi yang berhubungan langsung dengan
kegiatan penyuluhan dan komunikasi pertanian di Kecamatan Polokarto.
Administrasi Penyuluhan Pertanian
Administrasi penyuluhan
meliputi pembiayaan penyuluhan dan pengendalian penyuluhan. Untuk penyuluhan di
Kecamatan Polokarto, tidak didapatkan pembiayaan khusus dari bantuan APBD. Dimana
UPTD hanya bertindak sebagai pelaksana teknis, tidak mencakup pembiayaan. Pembiayaan penyuluhan pertanian di Desa
Bugel sendiri dibantu oleh pemerintah pusat melalui DEPTAN yang kemudian
disalurkan ke penyuluh untuk membiayai kegiatan penyuluhan. Tetapi bantuan yang didapatkan oleh
penyuluh tidak berupa uang melainkan langsung dalam bentuk barang misal : dalam
bentuk pupuk atau benih. Bantuan dalam bentuk benih di tingkat provinsi melalui
CBN (Cadangan Benih Nasional) dan
melalui BLBU (Bantuan Langsung Bibit
Unggul). Bantuan pupuk dan obat-obatan diperoleh melalui kerja sama dengan
pihak swasta misalnya formulatur-formulatur pestisida. Selain itu, biasanya penyuluh berswadaya secara
sukarela untuk mengakomodasi setiap program kerjanya.
Pengendalian penyuluhan yang
dilaksanakan di Desa Bugel, Kecamatan Polokarto dilakukan oleh pihak-pihak yang
bertugas di BPP. Petugas BPP kecamatan mempunyai wewenang penuh untuk
mengendalikan pelaksanaan kegiatan penyuluhan, sehingga untuk memacu kelancaran
kegiatan-kegiatan penyuluhan. Berkembang tidaknya kegiatan
penyuluhan di Desa Bugel dipengaruhi oleh kredibilitas penyuluh dalam
menyampaikan materi penyuluhan dan kemampuan petani dalam menangkap materi yang
diberikan. Pengendalian
penyuluhan dilakukan di kabupaten melalui DEMPLOT (Demonstrasi Plotting) dengan
dibatasi 1ha.
Kebijakan Penyuluhan Pertanian
Kebijakan penyuluhan merupakan
langkah awal untuk menjadikan kegiatan penyuluhan menjadi lebih terarah dan
terkoordinasi dengan baik. Kebijakan penyuluhan ditetapkan oleh pemerintah dan
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan
tujuan sistem penyuluhan, serta dalam menetapkan kebijakan penyuluhan
sebagaimana dimaksud pada UU No 16 tentang adanya peningkatan pertanian, pemerintah
pusat dan pemerintah daerah memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- Penyuluhan dilaksanakan secara terintegrasi dengan subsistem pembangunan pertanian, perikanan
- Penyelenggaraan penyuluhan dapat dilaksanakan oleh pelaku utama dan/atau warga masyarakat lainnya sebagai mitra Pemerintah dan pemerintah daerah, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama, yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan programa pada tiap-tiap tingkat administrasi pemerintahan.
0 comments:
Post a Comment